Announcement

Jumat, 03 Mei 2013

Makalah Jangan COpas Ya



Makalah Kewarganegaraan

Demokrasi




Oleh :
Nama : Martua Sihotang
NIM : 1214022
Semester : II

SEKOLAH TINGGI TEKNIK MUSI
SISTEM INFORMASI
PROGRAM STUDI KEWARGANEGARAAN
2012/2013

BAB.1. Pendahuluan

a.       Latar Belakang Masalah
Kesadaran akan pentingnya demokrasi di Indonesia saat ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah  pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden  serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2009.  Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan sukses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai 9 April 2009 mengenai pemilihan partai yaitu sembilan partai yang mendapatkan kursi di DPR. Sementara 29 partai lainnya gagal mencapai ketentuan minimum perolehan suara pemilu sebesar 2,5 persen dan tidak mendapatkan kursi di DPR. Sehingga warga dapat menentukan partai sebebas-bebasnya menurut hati nuraninya sendiri. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan- penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan  pemilih.


b.      Rumusan Masalah
1.      Apa itu Demokrasi, unsur-unsur demokrasi, dan Demokrasi mengenai pemilu
2.      UU dan penyelewengan mengenai Pilkada
3.      Gambaran mengenai pilkda tahun 2014

c.       Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui Demokrasi, unsur-unsur demokrasi, dan Demokrasi mengenai pemilu
2.      Mengetahui UU dan penyelewengan mengenai pilkada
3.      Mengetahui Gambaran mengenai pilkda tahun 2014


BAB.II. Pembahasan

1.      Apa itu Demokrasi, unsur-unsur demokrasi, dan Demokrasi mengenai pemilu
·          Arti Demokrasi
           Pengertian demokrasi secara harfiah identik dengan makna kedaulatan rakyat yang berarti pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah (pemerintahan rakyat). Filosofi J.J Rousseau sebagaimana dikutip Ray Rangkuti berpendapat : Demokrasi perwakilan pada hakekatnya bukanlah demokrasi karena lebih banyak memuaskan keinginan segelintir orang (will of the few) di legislatif ketimbang kainginan rakyat sebagai kehendak umum (general will). Dengan demikian demokrasi langsung merupakan satu-satunya demokrasi yang tepat (benar).
         Demokrasi sendiri Secara Etimologis (tinjauan bahasa) terdiri dari dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat (penduduk suatu tempat) dan “cratein” atau “cratos” yang berari kekuasaan (kedaulatan). Jadi secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
B.     Unsur-unsur Demokrasi :
Ahli lain Robert A. Dahl, menyebut adanya delapan unsur demokrasi yaitu :
a. kebebasan membentuk dan kerja sama organisasi organisasi.
b. kebebasan berekspresi.
c. Hak memilih.
d. diperkenankan adanya jabatan publik.
e. hak pemimpin politik untuk turut serta untuk mendukung dan pemungutan suara.
f. sumber-sumber alternatif informasi.
g. pilihan bebas dan adil.
h. lembaga-lembaga pembuat keputusan pemerintah bertangggung jawab pimilih dan ekspresi pilihan. Amien Rais menambahkan kriteria lain sebagai parameter demokrasi yaitu :
a. adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan.
b. distribusi pendapat secara adil.
c. kesempatan memperoleh pendidikan.
d. ketersediaan dan keterbukaan informasi.
e. mengindahkan fatsoen politik.
f. kebebasan individu.
g. semangat kerjasama.
Pemerintahan mempunyai kewenangan kepada setiap rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD 1945 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila sendiri berisi mengenai musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1.     Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2.     Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.    Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.     Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5.     Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.


2.      Undang-undang dan Penyelewengan Pilkada

Dalam pelaksanaan pemilu di Negara indonesia, tentu ada UU yang mengatur hal tersebut. Bunyinya ialah :
PasaI I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah" dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:

Pasa147·
(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.
(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi.
(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional.
(4) Dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi daftar pemilih temp secara nasional, KPU melakukan perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional sebanyak 1 (satu) kali.

Ketentuan Pasal 176 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni (2a) dan (3) diubah sehingga Pasal 176 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 176
(1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota dinyatakan sah apabila :
a. Surat suara ditanda tangani oleh Ketua KPPS dan
b. Pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD DPRD kabupaten atau kota.
(la) Dalam pemberian KPPSS saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.
 (2) Suara untuk anggota Pemilu DPD dinyatakan sah apabila:
a. surat suara di tandatangani oleh ketua KPPS, dan
b. pemberian tanda satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD.

(2a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan atau kolom foto dan atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.

(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (la), ayat (2), dan ayat (2a) diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.

II
Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah pengganti UU ini  dengan penempatannya dalam lembaran negara Republik Indonesia.

Penyelewengen Pilkada di Indonesia
Penyelewengan pilkada di Indonesia telah menghambat proses demokrasi di Indonesia dan mengalami pasang surut dalam dunia politik. Proses demokrasi di Indonesia tidak bisa berjalan dengan baik dan lancar jika tidak ada kerja sama dari semua pihak yaitu KPUD, LSM, pasangan calon, tokoh masyarakat, aparat setempat dan semua masyarakat. Sungguh sangat di sayangkan pilkada pertama kali di Indonesia ternodai oleh beberapa kasus yaitu :

1.      Pendahuluan star kampanye
kampanye Penyelewengan ini sering sekali terjadi bahkan hampir di setiap daerah pemilihan. Padahal dari KPUD telah menetapkan jadwal untuk berkampanye bagi masing-masing pasangan calon. Biasanya pendahuluan ini dalam bentuk pemasangan baliho, pamflet, spanduk dll, sehingga panwas (panitia pengawas) secara otomatis tugasnya bertambah, terutama untuk menertibkan alat peraga kampanye yang seharusnya belum terpasang.

2.      Money Politik
kampanye Penyelewengan ini sering sekali terjadi bahkan hampir di setiap daerah pemilihan. Padahal dari KPUD telah menetapkan jadwal untuk berkampanye bagi masing-masing pasangan calon. Biasanya pendahuluan ini dalam bentuk pemasangan baliho, pamflet, spanduk dll, sehingga panwas (panitia pengawas) secara otomatis tugasnya bertambah, terutama untuk menertibkan alat peraga kampanye yang seharusnya belum terpasang.

3.      Black Compaign
Dalam pilkada peluang terjadinya kampanye hitam sangat besar, karena anggota masyarakat tentu lebih mengenal dekat pasangan calon baik mengenai aktivitasnya maupun tingkah laku keseharianya. Untuk itu, black campaign yang mengarah pada fitnah sehingga dapat  mengakibatkan gesekan antar pendukung  pasangan calon harus diwaspadai.

3.  Gambaran mengenai pilkda tahun 2014

            1. Mengenai Mendagri Usul Pilkada 2014 Ditiadakan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ditiadakan dalam tahun 2014 guna meringankan beban kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan pemilu legislatif dan pemilu presiden. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada tanggal 21 Januari 2013 Mendagri menyebutkan bahwa,  selama tahun 2013 dan 2014 ada ratusan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar. Sedangkan pada 2014 akan ada dua pemilu, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden. Menurut Gamawan, untuk tahun 2013 ada 137 pilkada, yakni 14 provinsi (pemilihan gubernur), 95 pemilihan bupati dan dan 28 pemilihan walikota. Dari angka tersebut, ada yang 'jatuh tempo' 2012, namun mucul suatu masalah, maka ditarik ke 2013. Sedangkan yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2014 sebanyak 103 kepala daerah.
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat, bila pilkada bersamaan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2014, KPU akan kewalahan. Agar KPU tidak kewalahan, maka Kemendagri mengusulkan beberapa alternatif. Khusus untuk pilkada yang akan dilaksanakan pada 2014, Mendagri mengusulkan dua alternatif. Pertama, untuk yang akan selesai di awal 2014, bisa dipercepat pada 2013. Sedangkan yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan 2014, pemilihan disarankan digelar pada 2015.
"Ini peluang yang sangat mungkin, paling mulus. Jadi, kalau bisa RUU Pilkada bisa diselesaikan pada masa sidang ini. Alternatif kedua adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah, tapi ini langkah terakhir," ujarnya.
Menanggapi usulan Mendagri agar RUU Pilkada bisa diselesaikan pada masa persidangan sekarang, Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa komisinya berusaha agar bisa menyelesaikan pada masa sidang III ini. Namun, Agun mengajak kepada pemerintah dan anggota Komisi II untuk bersikap realistis. Saat ini Komisi II sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam dua jilid. Namun masih banyak masukan dari seluruh fraksi.
"Untuk judul saja, misalnya, masih ada yang mengusulkan agar diubah jadi RUU Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Persoalan teknis, memang yang paling banyak dalam pembahasan di DIM,” kata politisi Partai Golkar itu.

2.      SBY segera terbitkan Perpu Pilkada 2014 digelar serentak 2013
DPR mengusulkan pelaksanaan Pilkada 2014 dipercepat di tahun 2013 dan serentak. Hal ini agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa konsentrasi pada Pilpres dan Pileg 2014. "Salah satu diusulkan oleh DPR supaya Pilkada 2014, dimajukan semuanya penyelenggaraan pilkada itu di 2013 dan tidak ada di 2015. Untuk meminimalisir perpanjangan pejabat-pejabat," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di komplek parlemen, Senayan Jakarta, Senin (21/1). Untuk itu, DPR meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait penyelenggaraan pemilihan Pilkada 2014. "Kita segera. Besok sudah langsung buat surat untuk presidennya," kata Gamawan.
Berdasarkan data dari Kemendagri, ada 137 pilkada pada 2013, yang terdiri dari 14 provinsi, 95 kabupaten dan 28 kota. Jika dirinci, sebanyak 103 kepala daerah masa tugasnya berakhir pada 2013. 28 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Januari sampai Maret 2014, dengan rincian 1 provinsi, 23 kabupaten dan 4 kota telah diagendakan di 2013. Sedangkan untuk kepala daerah yang masa jabatan berakhir April hingga Desember 2014, berjumlah 15. Terdiri dari 1 provinsi, 9 kabupaten dan 5 kota.

3.      Mengadri: 43 Pilkada 2014 dipercepat jadi tahun ini
Menteri Gamawan Fauzi dan Komisi II DPR sepakat untuk mempercepat pelaksanaan pilkada yang sedianya digelar pada 2014. Nantinya ada 43 pemilihan bupati/walikota yang awalnya digelar pada 2014 dimajukan menjadi 2013. 
"Salah satu diusulkan oleh DPR supaya Pilkada yang 2014 dimajukan semua penyelenggaraannya di 2013," kata Gamawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/1/2013).  Menurut Gamawan, keputusan ini untuk mengurangi beban Komisi Pemilihan Umum yang akan disibukkan dengan Pemilu Legislati dan Pemilu Presiden. Dengan begitu tahun ini akan digelar pilkada di 143 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 
"Bayangkan, Pemilu Legislatif DPR RI, DPDRD, DPD provinsi itu di 2014. Pemilu Presiden juga di 2014. Mana sanggup KPU dengan beban yang begitu berat, tambah lagi Pilkada. Tapi itu pemilunya saja, pelantikannya tetap 2014," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini. 
Dari 43 pilkada yang dipercepat itu, 28 pilkada akan dilaksanakan pada 2013. Satu pilkada tingkat provinsi, 23 tingkat kabupaten, dan 4 di tingkat kota. Sedangkan 15 pilkada lainnya belum terjadwal. Dari 15 pilkada itu terdiri dari satu pilkada provinsi, 9 pilkada kabupaten, dan 5 kota. 43 pilkada yang dimajukan itu juga akan bersamaan dengan 137 pilkada yang sudah dijadwalkan pada 2013. Dari 137 pilkada itu terdiri dari 14 di tingkat provinsi, 95 di kabupaten, dan 28 di kota.
4.      Sengketa mengenai Pilkada  Gubernur Sul-Sel
Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru. Setelah pemungutan suara di TPS dan dihitung KPU, kini mereka bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK). Adu bukti, saling tuding kecurangan lawan dan juga kelemahan KPU Sulsel.
Seperti sidang keempat yang digelar di MK siang ini. Calon nomor urut 7 yaitu Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Aziz Qahhar menuding KPU melakukan kecurangan di 13 kabupaten/kota dengan tidak memberikan undangan serta memobilisasi aparat birokrat. Atas hal ini, KPU Sulsel menolak tudingan itu. Menurutnya, tudingan Arief-Aziz kabur karena tidak mempersoalkan hasil rekapitulasi.
"Meski judulnya mempersoalkan Surat Keputusan KPU 43/Pilgub/Kpts.a/KPU-Prov-025/I/2013, tetapi uraiannya tidak sama sekali mempersoalkan hasil rekapitulasi," ujar kuasa hukum KPU Sulsel, Mappinawang dalam sidang pembuktian di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat(15/2/2013).
Menurut Mappinawang, Ilham-Aziz tidak menguraikan adanya hubungan sebab akibat antara kecurangan yang dituduhkan dengan perolehan suara. Selain itu, mereka tidak menunjuk di mana telah terjadinya pelanggaran sehingga permohonan mereka untuk meminta mendiskualifikasi dan pemungutan suara ulang tidak beralasan hukum.
"Dalil-dalil tersebut spekulatif karena tidak berdasarkan data dan fakta," tegasnya di hadapan majelis sidang yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD. Sidang kali ini dihadiri juga puluhan pendukung kedua belah kubu. Sebelumnya diberitakan, Ilham-Aziz menggugat hasil ketetapan KPUD Sulsel yang memenangkan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang. Dalam pilkada yang digelar pada 22 Januari 2013 lalu, Ilham-Aziz mengantongi 1.785.580 suara atau 41,57 persen sedangkan Yasin-Agus memperoleh suara 2.251.407 atau 52,42 persen.
Dari hasil pengumpulan bukti-bukti di 24 kabupaten dan kota, timn Ilham-Aziz menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan dengan memobilisasi aparat birokrat yang berhasil mempengaruhi hasil perolehan suaranya. Tak terima, akhirnya mereka melayangkan gugatan ke MK.


BAB.III. Penutup
a.       Kesimpulan
Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalahan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan.Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar. Mengenai pilkada 2014 yang sebentar lagi akan berlangsung, semoga tidak terjadi kecurangan dan terjadinya penyelewengan terhadap aturan yang telah di tetapkan oleh KPU.

b.      Sasaran
Semoga dengan adanya makalah ini, masyarakat semakin mengerti betapa pentingnya demokrasi yang jujur dan bersih di dalam pilkada agar menciptakan pemimpin Negara Indonesia  semakin lebih baik dari sebelumnya. Semoga pada pilkada dan pemilu baik yang sudah, sedang, dan akan berlangsung terjadinya ketertiban dan kejujuran dalam pemilihan akan pemimpin Negara Indonesia.

c.       Daftar Pustaka
·         http://www.kpu.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar