Makalah Kewarganegaraan
Demokrasi
Oleh :
Nama : Martua Sihotang
NIM : 1214022
Semester : II
SEKOLAH TINGGI TEKNIK MUSI
SISTEM INFORMASI
PROGRAM STUDI KEWARGANEGARAAN
2012/2013
BAB.1. Pendahuluan
a. Latar Belakang
Masalah
Kesadaran akan pentingnya demokrasi di Indonesia saat ini
sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam
melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan
hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung pertama
kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR,
DPD, DPRD di tahun 2009. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul
ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan sukses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai 9 April 2009
mengenai pemilihan partai yaitu sembilan partai yang mendapatkan kursi di
DPR. Sementara 29 partai lainnya gagal mencapai ketentuan minimum perolehan
suara pemilu sebesar 2,5 persen dan tidak mendapatkan kursi di
DPR. Sehingga warga dapat menentukan partai sebebas-bebasnya menurut hati
nuraninya sendiri. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan-
penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang
berhubungan dengan pemilih.
b. Rumusan Masalah
1. Apa itu Demokrasi,
unsur-unsur demokrasi, dan Demokrasi mengenai pemilu
2. UU dan penyelewengan
mengenai Pilkada
3. Gambaran mengenai
pilkda tahun 2014
c. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui Demokrasi,
unsur-unsur demokrasi, dan Demokrasi mengenai pemilu
2. Mengetahui UU dan
penyelewengan mengenai pilkada
3. Mengetahui Gambaran
mengenai pilkda tahun 2014
BAB.II. Pembahasan
1. Apa itu Demokrasi,
unsur-unsur demokrasi, dan Demokrasi mengenai pemilu
· Arti
Demokrasi
Pengertian
demokrasi secara harfiah identik dengan makna kedaulatan rakyat yang berarti
pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah (pemerintahan
rakyat). Filosofi J.J Rousseau sebagaimana dikutip Ray Rangkuti berpendapat :
Demokrasi perwakilan pada hakekatnya bukanlah demokrasi karena lebih banyak
memuaskan keinginan segelintir orang (will of the few) di legislatif ketimbang
kainginan rakyat sebagai kehendak umum (general will). Dengan demikian
demokrasi langsung merupakan satu-satunya demokrasi yang tepat (benar).
Demokrasi
sendiri Secara Etimologis (tinjauan bahasa) terdiri dari dua kata berasal dari
bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat (penduduk suatu tempat) dan
“cratein” atau “cratos” yang berari kekuasaan (kedaulatan). Jadi secara bahasa
demokrasi adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan
berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama
rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
B. Unsur-unsur Demokrasi :
Ahli lain Robert A. Dahl, menyebut adanya delapan unsur
demokrasi yaitu :
a. kebebasan membentuk dan kerja sama organisasi organisasi.
b. kebebasan berekspresi.
c. Hak memilih.
d. diperkenankan adanya jabatan publik.
e. hak pemimpin politik untuk turut serta untuk mendukung
dan pemungutan suara.
f. sumber-sumber alternatif informasi.
g. pilihan bebas dan adil.
h. lembaga-lembaga pembuat keputusan pemerintah bertangggung
jawab pimilih dan ekspresi pilihan. Amien Rais menambahkan kriteria lain
sebagai parameter demokrasi yaitu :
a. adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan.
b. distribusi pendapat secara adil.
c. kesempatan memperoleh pendidikan.
d. ketersediaan dan keterbukaan informasi.
e. mengindahkan fatsoen politik.
f. kebebasan individu.
g. semangat kerjasama.
Pemerintahan mempunyai kewenangan kepada setiap rakyat.
Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan
kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan
dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai
sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD
1945 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila
sendiri berisi mengenai musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal
tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir
tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun
2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil
rakyat serta presiden dan wakilnya. Sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah
dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung.
Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima
pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan
demokrasi di Indonesia.
1. Pilkada langsung merupakan
jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil
presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara
langsung.
2. Pilkada langsung merupakan perwujudan
konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945,
Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah
diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada langsung sebagai sarana
pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi
media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat
membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih
pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai
sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah
satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang
dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam
mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar
dapat diwujudkan.
5. Pilkada langsung merupakan
sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau
tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk
Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki
hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang
memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional
justru dari pilkada langsung ini.
2. Undang-undang dan
Penyelewengan Pilkada
Dalam pelaksanaan pemilu di Negara indonesia, tentu ada UU
yang mengatur hal tersebut. Bunyinya ialah :
PasaI I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah" dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4836), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4),
sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasa147·
(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih
tetap di kabupaten/kota.
(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap
di provinsi.
(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara
nasional.
(4) Dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar
dalam daftar pemilih tetap tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi daftar
pemilih tetap secara nasional dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam
rekapitulasi daftar pemilih temp secara nasional, KPU melakukan perbaikan
rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional sebanyak 1 (satu) kali.
Ketentuan Pasal 176 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) diantara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni (2a) dan (3) diubah sehingga Pasal 176 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 176
(1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten kota dinyatakan sah apabila :
a. Surat suara ditanda tangani oleh Ketua KPPS dan
b. Pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau
kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD DPRD kabupaten atau
kota.
(la) Dalam pemberian KPPSS saat melakukan penghitungan suara
menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan atau
kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota yang
sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan
dihitung satu suara.
(2) Suara untuk anggota Pemilu DPD dinyatakan sah
apabila:
a. surat suara di tandatangani oleh ketua KPPS, dan
b. pemberian tanda satu kali pada kolom foto salah satu
calon anggota DPD.
(2a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara
menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan atau kolom
foto dan atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah
dan dihitung satu suara.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (la), ayat (2), dan ayat (2a) diatur
lebih lanjut dengan peraturan KPU.
II
Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan pemerintah pengganti UU ini dengan penempatannya dalam lembaran
negara Republik Indonesia.
Penyelewengen Pilkada di Indonesia
Penyelewengan pilkada di Indonesia telah menghambat proses
demokrasi di Indonesia dan mengalami pasang surut dalam dunia politik. Proses
demokrasi di Indonesia tidak bisa berjalan dengan baik dan lancar jika tidak
ada kerja sama dari semua pihak yaitu KPUD, LSM, pasangan calon, tokoh
masyarakat, aparat setempat dan semua masyarakat. Sungguh sangat di sayangkan
pilkada pertama kali di Indonesia ternodai oleh beberapa kasus yaitu :
1. Pendahuluan star
kampanye
kampanye Penyelewengan ini sering sekali terjadi bahkan
hampir di setiap daerah pemilihan. Padahal dari KPUD telah menetapkan jadwal
untuk berkampanye bagi masing-masing pasangan calon. Biasanya pendahuluan ini
dalam bentuk pemasangan baliho, pamflet, spanduk dll, sehingga panwas (panitia
pengawas) secara otomatis tugasnya bertambah, terutama untuk menertibkan alat
peraga kampanye yang seharusnya belum terpasang.
2. Money Politik
kampanye Penyelewengan ini sering sekali terjadi bahkan
hampir di setiap daerah pemilihan. Padahal dari KPUD telah menetapkan jadwal
untuk berkampanye bagi masing-masing pasangan calon. Biasanya pendahuluan ini
dalam bentuk pemasangan baliho, pamflet, spanduk dll, sehingga panwas (panitia
pengawas) secara otomatis tugasnya bertambah, terutama untuk menertibkan alat peraga
kampanye yang seharusnya belum terpasang.
3. Black Compaign
Dalam pilkada peluang terjadinya kampanye hitam sangat
besar, karena anggota masyarakat tentu lebih mengenal dekat pasangan calon baik
mengenai aktivitasnya maupun tingkah laku keseharianya. Untuk itu, black
campaign yang mengarah pada fitnah sehingga dapat mengakibatkan gesekan
antar pendukung pasangan calon harus diwaspadai.
3. Gambaran mengenai pilkda tahun 2014
1.
Mengenai Mendagri
Usul Pilkada 2014 Ditiadakan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ditiadakan dalam tahun 2014 guna
meringankan beban kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan
pemilu legislatif dan pemilu presiden. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR
pada tanggal 21 Januari 2013 Mendagri menyebutkan bahwa, selama tahun
2013 dan 2014 ada ratusan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar.
Sedangkan pada 2014 akan ada dua pemilu, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Menurut Gamawan, untuk tahun 2013 ada 137 pilkada, yakni 14 provinsi (pemilihan
gubernur), 95 pemilihan bupati dan dan 28 pemilihan walikota. Dari angka
tersebut, ada yang 'jatuh tempo' 2012, namun mucul suatu masalah, maka ditarik
ke 2013. Sedangkan yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2014 sebanyak
103 kepala daerah.
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat, bila pilkada
bersamaan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2014, KPU akan
kewalahan. Agar KPU tidak kewalahan, maka Kemendagri mengusulkan beberapa
alternatif. Khusus untuk pilkada yang akan dilaksanakan pada 2014,
Mendagri mengusulkan dua alternatif. Pertama, untuk yang akan selesai di awal
2014, bisa dipercepat pada 2013. Sedangkan yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan
2014, pemilihan disarankan digelar pada 2015.
"Ini peluang yang sangat mungkin, paling mulus. Jadi,
kalau bisa RUU Pilkada bisa diselesaikan pada masa sidang ini. Alternatif kedua
adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah, tapi ini langkah terakhir," ujarnya.
Menanggapi usulan Mendagri agar RUU Pilkada bisa
diselesaikan pada masa persidangan sekarang, Ketua Komisi II Agun Gunandjar
Sudarsa mengatakan bahwa komisinya berusaha agar bisa menyelesaikan pada masa
sidang III ini. Namun, Agun mengajak kepada pemerintah dan anggota Komisi II
untuk bersikap realistis. Saat ini Komisi II sudah menerima Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) dalam dua jilid. Namun masih banyak masukan dari
seluruh fraksi.
"Untuk judul saja, misalnya, masih ada yang mengusulkan
agar diubah jadi RUU Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Persoalan
teknis, memang yang paling banyak dalam pembahasan di DIM,” kata politisi
Partai Golkar itu.
2. SBY segera terbitkan
Perpu Pilkada 2014 digelar serentak 2013
DPR mengusulkan pelaksanaan Pilkada 2014 dipercepat di tahun
2013 dan serentak. Hal ini agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa konsentrasi
pada Pilpres dan Pileg 2014. "Salah satu diusulkan oleh DPR supaya Pilkada
2014, dimajukan semuanya penyelenggaraan pilkada itu di 2013 dan tidak ada di
2015. Untuk meminimalisir perpanjangan pejabat-pejabat," kata Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di komplek
parlemen, Senayan Jakarta, Senin (21/1). Untuk itu, DPR meminta Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu) terkait penyelenggaraan pemilihan Pilkada 2014.
"Kita segera. Besok sudah langsung buat surat untuk presidennya,"
kata Gamawan.
Berdasarkan data dari Kemendagri, ada 137 pilkada pada 2013,
yang terdiri dari 14 provinsi, 95 kabupaten dan 28 kota. Jika dirinci, sebanyak
103 kepala daerah masa tugasnya berakhir pada 2013. 28 kepala daerah yang masa
jabatannya berakhir pada Januari sampai Maret 2014, dengan rincian 1 provinsi,
23 kabupaten dan 4 kota telah diagendakan di 2013. Sedangkan untuk kepala
daerah yang masa jabatan berakhir April hingga Desember 2014, berjumlah 15.
Terdiri dari 1 provinsi, 9 kabupaten dan 5 kota.
3. Mengadri: 43 Pilkada
2014 dipercepat jadi tahun ini
Menteri Gamawan Fauzi dan Komisi II DPR sepakat untuk
mempercepat pelaksanaan pilkada yang sedianya digelar pada 2014. Nantinya ada
43 pemilihan bupati/walikota yang awalnya digelar pada 2014 dimajukan menjadi
2013.
"Salah satu diusulkan oleh DPR supaya Pilkada yang 2014
dimajukan semua penyelenggaraannya di 2013," kata Gamawan di gedung DPR,
Jakarta, Senin (21/1/2013). Menurut Gamawan, keputusan ini untuk
mengurangi beban Komisi Pemilihan Umum yang akan disibukkan dengan Pemilu
Legislati dan Pemilu Presiden. Dengan begitu tahun ini akan digelar pilkada di
143 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Bayangkan, Pemilu Legislatif DPR RI, DPDRD, DPD
provinsi itu di 2014. Pemilu Presiden juga di 2014. Mana sanggup KPU dengan
beban yang begitu berat, tambah lagi Pilkada. Tapi itu pemilunya saja,
pelantikannya tetap 2014," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Dari 43 pilkada yang dipercepat itu, 28 pilkada akan
dilaksanakan pada 2013. Satu pilkada tingkat provinsi, 23 tingkat kabupaten,
dan 4 di tingkat kota. Sedangkan 15 pilkada lainnya belum terjadwal. Dari 15
pilkada itu terdiri dari satu pilkada provinsi, 9 pilkada kabupaten, dan 5
kota. 43 pilkada yang dimajukan itu juga akan bersamaan dengan 137 pilkada
yang sudah dijadwalkan pada 2013. Dari 137 pilkada itu terdiri dari 14 di
tingkat provinsi, 95 di kabupaten, dan 28 di kota.
4. Sengketa mengenai
Pilkada Gubernur Sul-Sel
Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak
baru. Setelah pemungutan suara di TPS dan dihitung KPU, kini mereka bertarung
di Mahkamah Konstitusi (MK). Adu bukti, saling tuding kecurangan lawan dan juga
kelemahan KPU Sulsel.
Seperti sidang keempat yang digelar di MK siang ini. Calon
nomor urut 7 yaitu Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Aziz Qahhar menuding KPU
melakukan kecurangan di 13 kabupaten/kota dengan tidak memberikan undangan
serta memobilisasi aparat birokrat. Atas hal ini, KPU Sulsel menolak tudingan
itu. Menurutnya, tudingan Arief-Aziz kabur karena tidak mempersoalkan hasil rekapitulasi.
"Meski judulnya mempersoalkan Surat Keputusan KPU
43/Pilgub/Kpts.a/KPU-Prov-025/I/2013, tetapi uraiannya tidak sama sekali
mempersoalkan hasil rekapitulasi," ujar kuasa hukum KPU Sulsel,
Mappinawang dalam sidang pembuktian di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Jumat(15/2/2013).
Menurut Mappinawang, Ilham-Aziz tidak menguraikan adanya
hubungan sebab akibat antara kecurangan yang dituduhkan dengan perolehan suara.
Selain itu, mereka tidak menunjuk di mana telah terjadinya pelanggaran sehingga
permohonan mereka untuk meminta mendiskualifikasi dan pemungutan suara ulang
tidak beralasan hukum.
"Dalil-dalil tersebut spekulatif karena tidak
berdasarkan data dan fakta," tegasnya di hadapan majelis sidang yang
dipimpin Ketua MK, Mahfud MD. Sidang kali ini dihadiri juga puluhan pendukung
kedua belah kubu. Sebelumnya diberitakan, Ilham-Aziz menggugat hasil
ketetapan KPUD Sulsel yang memenangkan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin
Nu'mang. Dalam pilkada yang digelar pada 22 Januari 2013 lalu, Ilham-Aziz
mengantongi 1.785.580 suara atau 41,57 persen sedangkan Yasin-Agus memperoleh
suara 2.251.407 atau 52,42 persen.
Dari hasil pengumpulan bukti-bukti di 24 kabupaten dan kota,
timn Ilham-Aziz menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan dengan memobilisasi
aparat birokrat yang berhasil mempengaruhi hasil perolehan suaranya. Tak
terima, akhirnya mereka melayangkan gugatan ke MK.
BAB.III. Penutup
a. Kesimpulan
Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah
diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan
landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan
pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalahan tetapi ini semua wajar
karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung
untuk memilih presiden dan wakilnya ini semua dapat digunakan untuk
pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya
berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu.
Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga
untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul dapat
diminimalkan.Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar. Mengenai
pilkada 2014 yang sebentar lagi akan berlangsung, semoga tidak terjadi
kecurangan dan terjadinya penyelewengan terhadap aturan yang telah di tetapkan
oleh KPU.
b. Sasaran
Semoga dengan adanya makalah ini, masyarakat semakin
mengerti betapa pentingnya demokrasi yang jujur dan bersih di dalam pilkada
agar menciptakan pemimpin Negara Indonesia semakin lebih baik dari
sebelumnya. Semoga pada pilkada dan pemilu baik yang sudah, sedang, dan akan
berlangsung terjadinya ketertiban dan kejujuran dalam pemilihan akan pemimpin
Negara Indonesia.
c. Daftar Pustaka
· http://id.berita.yahoo.com/sby-segera-terbitkan-perpu-pilkada-2014-digelar-serentak-140400617.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar